You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SPB Pembebasan Lahan di ATP Diedarkan Hari ini
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Tri Kurniadi menjelaskan bahwa hari ini (13/8) pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada 13 warga yang masih bertahan di area proyek ATP tersebut..
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

SPB Lahan Akses Tol Tanjung Priok Dikeluarkan

Untuk setiap bangunan yang terkena proyek akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 12 juta dan seluruh nilai ganti rugi tersebut telah dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada 13 warga pemilik lahan yang masih bertahan di area proyek akses tol Tanjung Priok. Ke-13  bidang lahan yang belum dibebaskan antara lain berlokasi di Kelurahan Kalibaru dan Kelurahan Koja.

Pembebasan Lahan Tol Priok Diprediksi Rampung Bulan Depan

Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi menjelaskan, SPB yang dikeluarkan akan dilakukan selama tiga tahap, pertama berlaku hingga 7x24 jam, kedua 3x24 jam dan ketiga 1x24 jam. Selama waktu yang ditentukan, pihak Pemkot Administrasi Jakarta Utara akan terus membuka dialog bagi warga yang keberatan dengan nilai pembebasan lahan yang ditawarkan.

"Untuk setiap bangunan yang terkena proyek akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 12 juta dan seluruh nilai ganti rugi tersebut telah dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Tri, Rabu (13/8) .

Tri mengungkapkan, besaran nilai konsinyasi untuk 13 warga jumlah bervariasi. Untuk 10 bidang lahan di Kelurahan Kalibaru sebesar Rp 5,8 miliar. "Dari jumlah 10 bidang lahan itu, lima diantaranya sudah diambil pemiliknya. Sementara  untuk 8 bidang lahan di Kelurahan Koja dengan nilai konsinyasinya Rp 6 miliar. Pemilik lahan bisa mengambil uangnya langsung di pengadilan,” ujarnya.

Tri menyebutkan, bagi warga yang ingin mengambil konsinyasi mereka selama waktu SPB berlaku, maka pihaknya akan dimediasi oleh Tim Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan Pusat Pelayan Terpadu (PPT). “Tapi kalau sudah diluar waktu tersebut, kami tidak bisa memediasikannya dan warga mengambil sendiri di pengadilan,” terangnya.

Adapun pemilik lahan yang belum mengambil konsinyasinya antara lain di Kelurahan Kalibaru sebanyak lima bidang yaitu Parjono, Kobir, Rohila, Marullah dan Jainudin. Sementara di Kelurahan Koja lahan yang masih belum dibebaskan sebanyak 8 bidang yaitu lima bidang milik Johan Killung (PT Ciliwung) dan 3 bidang (mushalah) milik Sandia Ermi dan Munahdikanta yang saat ini masih bersengketa.

Proyek akses jalan tol Tanjung Priok, secara keseluruhan mengerjakan sepanjang 11,58 kilometer dengan nilai total proyek Rp 4,4 triliun. Dengan rincian proyek yang terdiri dari seksi E1 Rorotan-Cilincing sepanjang 3,4 kilometer, seksi E2 Cilincing- Jampea (2,74 km), seksi E2A Jampea-Simpang Jampea (1,92 km), seksi NS Link Simpang Jampea-Yos Sudarso (2,42 km),  dan seksi NS Direct Ramp (1,1 km).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2276 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1267 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1004 personDessy Suciati